MAKASSAR, kilat.com- Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan mengakibatkan satu orang peserta meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka pada 18 Desember 2022.
Diketahui, seorang peserta yang meninggal dunia setelah kepalanya terbentur beton pembatas jalan yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Amankan 114 Gereja di Bekasi, Polisi Terjunkan 2.500 Personel
"Kemarin kita sudah lakukan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.
Reonald mengatakan bahwa dalam kasus tarik tambang maut tersebut, RS mempunyai peran sebagai penanggung jawab kegiatan.
"Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Baca Juga: Bawaslu ke Parpol: Masih Jadwal Tahapan, Jangan Curi 'Start' Kampenye!
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan RS sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.
"Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Artikel Terkait
Wanita Tewas Terbentur Aspal saat Ikut Tarik Tambang di IKA Unhas Makassar
Ada 5 Ribu Peserta, Lomba Tarik Tambang yang Tewaskan 1 Orang di Makassar Tak Berizin
Puluhan Saksi Diperiksa Polisi Terkait Insiden Berdarah Tarik Tambang di Makassar
Ditinggal Bapak Tidur, Bayi 8 Bulan di Kedawung Sragen Tewas Hanyut di Sungai
Sadis! Wanita di Sinjai Sulawesi Barat Tewas Dibacok dengan Parang