Kamis, 8 Juni 2023

Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden hingga PSSI Rp62 Miliar

- Jumat, 23 Desember 2022 | 22:45 WIB
Amnesty Kritik Kinerja Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan / ANTARA NEWS
Amnesty Kritik Kinerja Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan / ANTARA NEWS

JAKARTA, kilat.com- Tujuh orang korban dalam Tragedi berdarah di Kanjuruhan, melayangkan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur soal dugaan perbuatan melawan hukum. Pihak yang tergugat di antaranya adalah Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri.

Para korban tersebut didampingi oleh Tim Advokasi (TATAK) ketika mendaftarkan gugatan paeda Rabu 21 Desember 2022.

"Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu," kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Jumat (23/12).

Baca Juga: Kesedihan Ivana Knoll Usai Tinggalkan Qatar

Apabila dirinci, para tergugat antara lain PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.

Kemudian Presiden RI Joko Widodo Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.

Para korban keluarga Tragedi Kanjuruhan meminta pihak-pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp9.291.337.000 dan immateril sebanyak Rp53 miliar.

Baca Juga: Jelang Libur Natal, Lalu Lintas Tol Cipali Mulai Padat

Imam menyebut gugatan perdata ini berjalan beriringan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.

Dia menjelaskan bahwa 135 nyawa korban Trgedi Kanjuruhan sebenarnya tak sebanding dengan uang berapapun nominalnya. Namun, kata dia, gugatan ini harus dilayangkan demi keadilan korban.

"Tapi kami usahakan untuk keadilan korban dan kehidupan keluarga korban selanjutnya," ucap dia.

Baca Juga: Polda Sumut Berlakukan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Nataru

Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan gugatan perdata ini dilayangkan karena ada hak keluarga korban dan korban yang belum terpenuhi.

"Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali," kata Haris.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X