JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan apabila menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Suap dan Gratifikasi terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa, sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan, maka lembaga pimpinan Firli Bahuri itu bisa saja menetapkan tersangka baru ke depannya.
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali kepada awak media, Jumat 23 Desember 2022.
Baca Juga: Jelang Libur Natal, Lalu Lintas Tol Cipali Mulai Padat
Ia menerangkan bahwa dalam kasus-kasusnya, KPK tidak pernah berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," tegas dia.
Dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK tengah gencar melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Polda Sumut Berlakukan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Nataru
Sejumlah ruangan di kantor DPRD Provinsi Jatim dan ruangan-ruangan di kantor Gubernur Jatim tidak lolos dari incaran tim penyidik.
KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Ia ditetapkan bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.
Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp135,5 Miliar
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Khofifah Tegaskan Hormati KPK Soal Pengeledahan Kantor Gubernur Jatim
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Buntut Kasus Suap Sahat Tua
KPK Geledah Gedung DPRD Jatim, Penyidik Amankan Uang Rp1 Miliar
KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim
Geledah Kantor 'Money Changer', KPK Sita Dokumen Kasus Suap APBD Jawa Timur yang Seret Sahat Tua Simandjuntak