Rabu, 7 Juni 2023

Geledah Kantor 'Money Changer', KPK Sita Dokumen Kasus Suap APBD Jawa Timur yang Seret Sahat Tua Simandjuntak

- Jumat, 23 Desember 2022 | 13:45 WIB
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).  (Foto: (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU))
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Foto: (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU))

JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang mencatat penukaran sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, menyatakan dokumen tersebut diperoleh dari usaha penggeledahan di kantor penukaran uang (money changer) di Kota Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

"Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali.

Baca Juga: FIFA Periksa Influencer Salt Bae Gegara Cium Trofi Piala Dunia 2022 Milik Argentina

Tidak hanya itu KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun lokasi tersebut adalah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.

Baca Juga: Bek Tangguh Borossia Dortmund Nico Schluz Resmi Berlabuh ke Lazio

"Selanjutnya, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tambah Ali.

 

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X