Sabtu, 10 Juni 2023

Pengusaha Semarang Berhasil Ditangkap di Bandara Usai Ngaku Diperas Jaksa

- Kamis, 22 Desember 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Borgol. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Borgol. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, kilat.com- Tim Intel Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, sempat mengaku diperas jaksa.

Agus ditangkap sekitar sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 22 Desember 2022.

Petugas yang mengamankan Agus pun langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus.

Baca Juga: Regina Ivanova Alami Baby Blues, Stres Berat saat Lihat Anak Nangis

"Iya benar, ditangkap sekitar jam 9 pagi tadi oleh tim kami dan Kejagung," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo dikutip dari CNN, Kamis, 22 Desember 2022.

Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.

Baca Juga: Geger! Satpol PP di Bekasi Kepergok Tanpa Busana dengan Istri Orang di Hotel

Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus dengan nilai Rp10 Miliar.

Agus mengaku menolak dan memilih jalur praperadilan atas tiga kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X