JAKARTA, kilat.com- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berhasil menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Joko Widodo di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.
"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Desember 2022.
Baca Juga: Miris! Pekerja Bangunan di Lamongan Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata dia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden (2014-2019).
Baca Juga: NCT Dream Ceriakan Suasana Desember Lewat Lagu Candy
Perencanaan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.
Bey mengatakan saat itu Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Setneg menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujarnya.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Roy Suryo Penjara 1 Tahun 6 Bulan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Jokowi: ASEAN-EU Harus Berkontribusi pada Pemulihan Ekonomi Inklusif
Aturan Baru Jokowi: Pelaku Pidana Pajak Bakal Dipamerkan ke Media
Bobby Unggah Potret Jokowi Tunjuk Al Nahyan: Jangan Ganggu Kaesang Pak Ketua
Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Rumah Pemberian Negara di Colomadu