JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager E. Winda Subastian serta HR and TR Manager Ratih Desyani, guna mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Ali menambahkan penyidik memeriksa dua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Polda Metro Siapkan 8.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda; namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Keduanya tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Messi Berpeluang Lewati Rekor Gol dan Asisst Ronaldo di 5 Piala Dunia
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: Lee Jae Wook Umumkan Gelar Fanmeeting di Indonesia Februari 2023
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Kirim Surat ke KPK, Lukas Enembe Mau Berobat ke Singapura
KPK Enggan Terima Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura
Geledah Transaksi Keuangan Lukas Enembe, KPK Seret Dua Saksi
Pernah Dirawat di RSPAD, KPK Tegaskan Lukas Enembe Tak Boleh Berobat ke Luar Negeri!
KPK Bongkar, Dua Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan!