Minggu, 26 Maret 2023

KPK Sita Rp1,5 Miliar dan Periksa 27 Saksi Kasus Suap Bupati Bangkalan

- Jumat, 9 Desember 2022 | 23:40 WIB
KPK menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dan memeriksa 27 saksi kasus suap Bupati Bangkalan. (ANTARA/HO-Humas KPK)
KPK menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dan memeriksa 27 saksi kasus suap Bupati Bangkalan. (ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan.

"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.

Baca Juga: Momen Gibran Ucapkan Kata-kata Serius saat Titipkan Kaesang ke Keluarga Gudono

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," ungkap Ali.

Baca Juga: Buntut Kasus Penyerangan di SMKN 3 Semarang, Polisi Terus Buru Pelaku Lain

KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," kata dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Cek Lokasi Akad Nikah Kaesang-Erina

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X