Kamis, 8 Juni 2023

Kasus Perdangan Orang TKW ke Malaysia, Kepolisian Bogor Tetapkan Satu Tersangka

- Rabu, 7 Desember 2022 | 14:18 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).  ((ANTARA/M Fikri Setiawan))
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). ((ANTARA/M Fikri Setiawan))

BOGOR, kilat.com- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa penyalur tenaga kerja wanita ilegal ke Malaysia.

"Satu tersangka lagi berinisial D diamankan di Bandung. Tersangka D yang ada di Bandung berperan merekrut calon TKW bekerja sama dengan tersangka L," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Yohanes Redhoi Sigiro saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Menurutnya, tersangka D berperan membantu tersangka L sebagai pemilik ide penyedia jasa penyalur TKW ilegal yang memiliki jaringan ke sejumlah orang di Malaysia.

Baca Juga: LPSK Serahkan Santunan untuk Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Sigiro mengatakan tersangka D mengantar setiap calon korban yang direkrutnya ke rumah tersangka L di Kecamatan Parungpanjang, Bogor, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para TKW ilegal.

"Tersangka D yang mengirimkan ke Parungpanjang, tempat di mana para calon tenaga kerja ilegal ini dilatih," kata Sigiro.

Ia menerangkan bahwa tersangka L memiliki jaringan di Malaysia karena pernah bekerja sebagai TKW di negara tersebut selama enam tahun pada 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Polda Metro Perketat Keamanan di Jabodetabek Pasca Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

"Dia (tersangka L) membuka jasa ilegal ini karena kini menganggur sepulang dari menjadi TKW di Malaysia. Dia juga selama dua tahun di sana statusnya TKW ilegal, kemudian mengurus dokumen-dokumennya menjadi legal," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka sejak Oktober 2022 sudah memberangkatkan sebanyak 16 orang TKW ilegal ke Malaysia dan empat korban lainnya batal diberangkatkan.

"Korban yang sudah berangkat 16 orang, kemudian berhasil diamankan empat orang, total 20 orang. Para pelaku menerima masing-masing Rp3 juta dari setiap memberangkatkan satu orang," jelas Iman.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X