JAKARTA, kilat.com- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal pidana atas kenakalan seperti vandalisme di ruang publik hingga berisik pada malam hari.
Pidana terkait kenakalan tersebut termaktub dalam Pasal 331. Pasal tersebut menjelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp 10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.
Baca Juga: TREASURE Ingin Fans Jaga Kesehatan Jelang Bertemu di Konser SARANGHAEYO INDONESIA 2022
Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.
Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Baca Juga: Hubungan Memanas dengan China, Jepang Tingkatkan Pertahanan Rudal di Perbatasan
Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Artikel Terkait
Kemenkum HAM Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Harus Ada di RKUHP!
Wamenkum HAM Bongkar Alasan Demo Wajib Lapor Polisi di RKUHP
RKUHP Zina-Kumpul Kebo Segera Disahkan, LGBT Bagaimana?
RKUHP Final: Satpol PP Tak Bisa Langsung Gerebek Pelaku Zina dan Kumpul Kebo
RKUHP Final: Satpol PP Tak Bisa Langsung Gerebek Pelaku Zina dan Kumpul Kebo