JAKARTA, kilat.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi.
Baca Juga: KPK Nilai Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis Diduga Rugikan Negara Rp152 Miliar
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
Penyidik mentersangkakan Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polda Papua Barat Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Provinsi, Kasus Korupsi Dana Hibah
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Kuntadi.
Artikel Terkait
Kejagung RI Lakukan Penyelidikan Proyek BTS di Sula Maluku Utara
Akhirnya, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam!
Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Libatkan Farmasi
Kejagung Dalami Alat Bukti Elektronik Kasus BTS Kominfo
Soal 'Jaksa Minta Uang' Kejagung Harap Publik Laporkan Pemerasan