Malut, kilat.com- Anggota Polsek Taliabu Barat Maluku Utara (Malut) sedang mendalami dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para remaja yang diduga sedang mabuk.
Korban bernama Dahlan (40) dikeroyok oleh terlapor yakni La Amba dan tiga rekannya.
Korban melapor permasalahan itu ke polisi pada Selasa, 29 November 2022 untuk diproses hukum.
Baca Juga: Gagal Masuk 16 Besar Piala Dunia, Pemain Uruguay Kejar Wasit dan Rusak VAR
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis membenarkan bahwa permasalahan ini sedang ditangani.
Justin mengaku, salah satu terlapor La Amba merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Iya residivis dengan kasus penganiayaan," tulis Justin dihubungi via whatsapp, Jumat, 2 Desember 2022.
Baca Juga: Ini Prediksi hingga Susunan Pemain Belanda Vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2022
Menurut Justin, terlapor yang dimaksud divonis selama dua tahun lebih pada tahun 2019 silam.
"Pada 2019, lamanya vonis 2 tahun 8 bulan," ungkapnya.
Kontributor: La Ode
Artikel Terkait
Kisah Pembawa Rakit di Taliabu Maluku Utara: Pendapatan Tidak Menentu
Soal Pembangunan SD Negeri yang Bikin Miris, Disdik Taliabu Maluku Utara Disorot
Miris! Sekelompok Remaja Mabuk di Taliabu Malut Keroyok Pria hingga Kondisinya Mengenaskan
Jalan Lintas Taliabu Barat Laut di Malut Rusak Parah, Pemda Dinilai Cuek
Polisi Ungkap Kronologi Pria di Taliabu Malut Dikeroyok Remaja Mabuk