JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," kata Ali Fikri.
Baca Juga: AKBP Arif Tepis Kesaksian Timsus Polri di Kasus Brigadir J: Saya Belum Pernah Diperiksa!
Kedua saksi tersebut ialah Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Kamis (1/12), yaitu Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan pegawai cost control PT Tabi Bangun Papua Fengki.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tambah Ali.
Baca Juga: Mendiang Ferry Mursyidan Akan Disemayamkan di TPU Karet Bivak Besok
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK ke Mako Brimob Papua, Senin (12/9), dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: Siapa Itu Ritsu Doan? Sosok Pahlawan Bagi Timnas Jepang yang Tumbangkan Spanyol
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Lukas Enembe mengirimkan surat ke KPK, Senin (28/11), terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura karena kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, sama (serangan) stroke-nya; sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Artikel Terkait
Taat Hukum, Pengacara Lukas Enembe Nyatakan Siap Penuhi Panggilan KPK
KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Lakukan Pemeriksaan di Jayapura
2 Pengacara Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
Kuasa Hukum Kirim Surat ke KPK, Lukas Enembe Mau Berobat ke Singapura
KPK Enggan Terima Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura