AMBON, kilat.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku menangkap lima orang terduga pemicu terjadinya konflik antarwarga Desa Elath dan Desa Bombay di Kei Besar, Maluku Tenggara, yang terjadi pada pertengahan November lalu.
“Mereka ini bukan pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara warga Desa Bombay dan Elath,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar polisi Andi Iskandar dihubungi di Ambon, Senin, 28 November 2022.
Ia mengatakan dari lima orang yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya adalah terduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, sementara dua orang lainnya terduga penyelundupan senjata tajam.
Baca Juga: Tiga Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas dalam Rumah di Magelang
"Tiga orang yang kita tangkap itu yang pelaku penganiayaan dan penggunaan panah. Dari penangkapan itu, kita melakukan pendekatan, melakukan patroli dan pengamanan di Bombay. Lalu kita juga mengamankan dua orang warga yang akan ke Kota Tual karena membawa dua buah parang dan dua buah busur panah,” ungkap Iskandar.
Menurut ia, tiga orang terduga pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca Juga: Wow! Pengunjung GIIAS Semarang 2022 Tembus hingga Puluhan Ribu
"Sementara sudah kita periksa dan sudah kita lakukan penahanan,” katanya.
Iskandar menambahkan saat ini pihaknya juga masih melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik antardesa tersebut.
"Kita tetap melakukan penyelidikan terkait pembakaran, dan perusakan. Tetap kita melakukan penyelidikan karena memang masih kita lakukan pemeriksaan terkait konflik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Momen Hakim Minta CCTV Duren Tiga Diputar untuk Pastikan Ada Tidaknya Sarung Tangan Sambo
Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga Kei Besar, Maluku Tenggara, untuk segera menghentikan pertikaian dan mewujudkan perdamaian.
“Dan ketika ada konflik atau perselisihan per orang, jangan membawa-bawa nama etnis atau ohoi. Cukup diselesaikan secara perorangan saja, tidak membawa-bawa negeri sehingga tidak meluas konflik pertikaian ini,” pintanya.
Artikel Terkait
Catat! Ini Etika Berinternet Guna Cegah Konflik di Media Sosial
Umbar Konflik Internal Man United, Ronaldo Langgar Aturan Ten Hag
Kerusuhan di Dogiyai: Sejumlah Warga Selamatkan Nyawa 5 Warga Non-Papua saat Konflik Pecah
Rishi Sunak Puji Jokowi Berhasil Pimpin KTT G20 di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
Pemkab Pati Ajak Semua Elemen Dukung dan Amankan Pemilu 2024 dari Konflik Sosial