Jumat, 31 Maret 2023

Tersangka Pencabulan Anak 8 Tahun di Taliabu Maluku Utara Ditahan

- Senin, 28 November 2022 | 19:52 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Taliabu, Maluku Utara resmi ditahan.  (Pixabay)
Pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Taliabu, Maluku Utara resmi ditahan. (Pixabay)

MALUT, kilat.com- Polisi akhirnya menahan YP alias Yafet (46) sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Yafet sebagai tersangka, namun tidak ditahan selama berbulan-bulan.

Alasan Yafet tidak ditahan karena polisi masih melengkapi dokumen administrasi penahanan tersangka.

Baca Juga: Kamerun Vs Serbia di Grup G Piala Dunia 2022 Tanpa Pemenang

Tersangka diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial SS (8).

Kejadian perkara itu berlangsung selama dua kali pada tahun 2020 di Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Kasus itu mulai terungkap pada 2021. Kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca Juga: Akibat Bully, Siswi SMP di Asahan Kritis Dibacok Pacar Temannya

Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Ipda Ikbal mengatakan, tersangka sudah diamankan dua pekan lalu.

"Sudah, (Ditahan) 15 November 2022," ucap Ikbal dihubungi via whatsapp, Senin 28 November 2022.

Kontributor: La Ode

Editor: Anggi Tiar

Sumber: Kontributor Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X