MALUT, kilat.com- Polisi akhirnya menahan YP alias Yafet (46) sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Yafet sebagai tersangka, namun tidak ditahan selama berbulan-bulan.
Alasan Yafet tidak ditahan karena polisi masih melengkapi dokumen administrasi penahanan tersangka.
Baca Juga: Kamerun Vs Serbia di Grup G Piala Dunia 2022 Tanpa Pemenang
Tersangka diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial SS (8).
Kejadian perkara itu berlangsung selama dua kali pada tahun 2020 di Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Kasus itu mulai terungkap pada 2021. Kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca Juga: Akibat Bully, Siswi SMP di Asahan Kritis Dibacok Pacar Temannya
Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Ipda Ikbal mengatakan, tersangka sudah diamankan dua pekan lalu.
"Sudah, (Ditahan) 15 November 2022," ucap Ikbal dihubungi via whatsapp, Senin 28 November 2022.
Kontributor: La Ode
Artikel Terkait
Duh, Berkas Kasus Pencabulan Anak Disabilitas di Taliabu Belum Lengkap
Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Taliabu Malut Belum Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya
Polisi Didesak Penjarakan Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Taliabu Malut
Belum Ditahan, Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Taliabu Malut Masih Berkeliaran
Tok! Kris Wu Resmi Divonis 13 Tahun Bui Atas Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan