SERANG, kilat.com- Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
Dedy Ari menyatakan bahwa alasannya, majelis masih perlu musyawarah.
"Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim masih musyawarah melihat situasi dan kondisi di lapangan," kata Dedy di PN Serang, Senin (28/11/2022).
Hal ini disampaikan usai pembacaan eksepsi dari jaksa penuntut umum dan penundaan sidang pada pekan depan untuk putusan sela.
Baca Juga: Ini Jadwal Tayang, Link dan Cara Nonton Kupu-kupu Malam di WeTV dan Iflix
"Belum ada penetapan mengenai penangguhan maupun pengalihan permohonan saudara, belum bisa dikabulkan," kata Dedy.
Menanggapi keputusan itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid tidak keberatan atas jawaban majelis. Dia berharap eksepsi atau keberatannya kliennya atas dakwaan jaksa semoga dikabulkan.
"Masih dipertimbangkan, majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, masih dipertimbangkan, musyawarah melihat situasi berkembang," kata Fahmi usai sidang.
Artikel Terkait
Dituduh Pura-pura, Begini Kondisi Nikita Mirzani Usai Masuk RS Karena Saraf Kejepit
Balik ke Rutan Meski Sempat Sakit Saraf, Nikita Mirzani Dianggap Kesatria
Kepala Rutan Tempat Nikita Mirzani Ditahan Dimutasi, Kenapa?
Dito Mahendra Bocorkan Kerugian Pembatalan Sepatu Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui
Sidang Nikita Mirzani Ditunda Selama 2 Minggu: Kelamaan Bang!
Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Terisak Rindu Anak-anak