Kamis, 30 Maret 2023

Ketua Majelis Hakim Sebut Belum Kabulkan Pengguhan Penahanan Nikita Mirzani

- Senin, 28 November 2022 | 14:43 WIB
Artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmit mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat aduan, Rabu (21/6/2022). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmit mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat aduan, Rabu (21/6/2022). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

SERANG, kilat.com- Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.

Dedy Ari menyatakan bahwa alasannya, majelis masih perlu musyawarah.

"Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim masih musyawarah melihat situasi dan kondisi di lapangan," kata Dedy di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Hal ini disampaikan usai pembacaan eksepsi dari jaksa penuntut umum dan penundaan sidang pada pekan depan untuk putusan sela.

Baca Juga: Ini Jadwal Tayang, Link dan Cara Nonton Kupu-kupu Malam di WeTV dan Iflix

"Belum ada penetapan mengenai penangguhan maupun pengalihan permohonan saudara, belum bisa dikabulkan," kata Dedy.

Menanggapi keputusan itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid tidak keberatan atas jawaban majelis. Dia berharap eksepsi atau keberatannya kliennya atas dakwaan jaksa semoga dikabulkan.

"Masih dipertimbangkan, majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, masih dipertimbangkan, musyawarah melihat situasi berkembang," kata Fahmi usai sidang.

Editor: Cendhy Vicky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X