Malut, kilat.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, RH, resmi ditahan.
RH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sanana, Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penahanan tersebut sesuai surat perintah Kajari Sula, tentang Putusan Pengadilan Nomor: Print-706/Q.2.14/Eku.3/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Kasi Intel Kejari Kepsul, I ketut Yogi Sukmana membenarkan penahanan oknum Kepala Dinas itu.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Desa Kramat Taliabu Malut Gegerkan Warga, Wajah Berlumuran Darah
Menurutnya, RH tersandung perkara kasus pidana soal pengancaman melalui media elektronik.
"RH dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," beber I ketut Yogi, Kamis 24 November 2022.
"RH di jerat pasal 29 UU ITE, terus pidana penjara 4 bulan sesuai putusan kasasi dari mahkamah agung," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Malut Kerahkan Seribu Personel untuk Pengamanan Sail Tidore
Kontributor: La Ode
Artikel Terkait
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Camat di Sula Malut Segera Disidang
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Desa Losseng Taliabu Malut
Diguyur Hujan Deras, Belasan Rumah Warga di Taliabu Malut Terendam Banjir
Perburuan Napi Kabur Polres Sula Malut Membuahkan Hasil, Gabriel Ditangkap di Hutan
Memprihatinkan! SD Negeri di Taliabu Malut Hanya Berisis 1 Guru dan 7 Murid