Jumat, 9 Juni 2023

Polisi Tetapkan Pelaku Penyekapan Anak di Tebing Tinggi Jadi Tersangka

- Kamis, 24 November 2022 | 18:23 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka kasus penyekapan anak di Tebing Tinggi, Sumut. (Istimewa)
Polisi telah menetapkan tersangka kasus penyekapan anak di Tebing Tinggi, Sumut. (Istimewa)

TEBING TINGGI, kilat.com- Polisi menetapkan pemilik toko di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Dora Br Silalahi (58) sebagai tersangka, Rabu (23/11/2022).

Dora diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/879/X/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT.

Pelaku diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan di rumahnya terhadap korban berinisial RMS (17), warga Jalan Mawar, Kota Sibolga.

Baca Juga: Tim DVI Polri Identifikasi 124 Jenazah Korban Gempa Bumi di Cianjur

"Pada Selasa 22 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.

"Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di tokonya Jalam Mayjen Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," tambahnya.

Kemudian, kata Agus, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Dora Br Silalahi dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Catat Defisit Rp169,5 Triliun per Oktober 2022

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi," jelasnya.

Agus menjelaskan, surat penahanan diterbitkan pada 23 November 2022. Namun karena pelaku sakit dan harus dilakukan opname sehingga penahanan dibantarkan.

"Tersangka dilakukan opname di rumah sakit, namun tetap dilakukan penjagaan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi," katanya.

Baca Juga: Begini Tampilan dan Item Baru Tema Messi di PUBG Mobile

Atas perbuatan pelaku yang menyuruh anak dibawah umur untuk menjaga toko yang turut menjual minuman keras hingga larut malam, Dora dikenakan pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

"Dipersangkakan pidana ekspoitasi anak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88, Pasal 77B dan Pasal 80 Ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Sumber: Kontributor Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X