JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: Jelang Lawan Serbia di Piala Dunia 2022, Pelatih Brasil Berdoa di Masjid
Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.
Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 23 November 2022.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Baca Juga: Waduh! Inggris, Denmark, Jerman Ancam Tinggalkan FIFA Gegara Kampanye LGBT Dilarang
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Nonaktif
KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Lakukan Pemeriksaan di Jayapura
Sidang Kasus Suap Rektor Unila, JPU KPK Seret 6 Saksi
Terkait Kasus Unila, KPK Panggil 2 Anggota DPR hingga Rektor Untirta
2 Pengacara Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK