Jumat, 9 Juni 2023

Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

- Kamis, 24 November 2022 | 17:31 WIB
Mie Gacoan Gejayan, DI Yogyakarta / Instagram @_essayons_
Mie Gacoan Gejayan, DI Yogyakarta / Instagram @_essayons_

JAKARTA, kilat.com- Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, dilaporkan disegel oleh Satpol PP gegara tidak memiliki izin operasional.

"Kita melakukan tindak penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Kamis, 24 November 2022.

Agus menungkapkan penyegelan itu dilakukan karena pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Kontrak Hampir Habis, Sergio Busquets Masih Betah di Barcelona

Pengelola Mie Gacoan disebut belum mengurus perizinan ke Pemkot Bogor.

"Jadi, sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," katanya.

"Jadi dari mulai KRK (Keterangan Rencana Kota) sampai ke tahapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya sama sekali belum ditempuh yang bersangkutan," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Relawan Kemanusiaan Dicegat Warga saat Kirim Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Agus menyebut ada tiga gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Dari tiga gerai tersebut, kata Agustian, hanya gerai di Jalan Raya Cilendek yang tidak memiliki izin KRK dan PBG.

"Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini. Yang dua sudah menuhi KRK. Yang ini belum. Tapi KRK pun bukan bukti perizinan, itu hanya keterangan rencana ruang kota, menerangkan bahwa bisa dibangun usaha seperti apa, tapi bukan bukti perizinan," ujar Agustian.

Sementara itu, dua gerai Mie Gacoan lainnya, kata Agustian, sudah diberi surat peringatan yang ketiga (SP3). Dua gerai itu juga akan disegel jika tidak melengkapi izin hingga batas yang sudah ditentukan.

"Dua titik yang lain akan kita lihat perkembangannya. Kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau memang sampai nanti hari-H mereka belum dapat menunjukkan bukti perizinan, kita akan segel juga," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Relawan Kemanusiaan Dicegat Warga saat Kirim Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Agustian menyebut penyegelan bakal dilakukan selama 14 hari. Bangunan Mie Gacoan akan dibongkar jika perizinan tak juga dilengkapi.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X