JAKARTA, kilat.com- Teddy Minahasa mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Pencabutan tersebut disampaikan oleh pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris. Hotman menyebut Teddy mencabut kereangan BAP awal lantaran barang bukti masih ada di jaksa.
Baca Juga: Memanas! Pengacara AKBP Doddy Serang Balik Hotman Paris: Dalangnya Irjen Teddy Minahasa
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengatakan, barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti itu merupakan barang yang dituding digelapkan oleh Teddy.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Soal Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku tidak mempermasalahkan jika Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada BAP. Polda Metro Jaya menyatakan masih memiliki alat bukti lain.
"Itu silakan saja (cabut BAP), itu haknya. Tetapi kami memiliki alat bukti lainnya. Ada 4 alat bukti lain yang kami miliki," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir dari Detikcom, Senin (21/11/2022).
Alat bukti yang dimaksud di antaranya keterangan saksi Doddy Prawiranegara dan Linda. Alat bukti lainnya yang dikantongi polisi yakni keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
"Keterangan digital forensik saksi ahli, semua ahli kita sudah ada semua, kemudian ada surat dokumen dan petunjuk. Jadi silakan saja mencabut BAP, tapi kita sudah punya alat bukti yang mendukung pidananya," katanya.
Artikel Terkait
Momen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan saat Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya
Polda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus ke Irjen Teddy Minahasa
Pengacara AKBP Doddy Beberkan Isi Chat WA Irjen Teddy Minahasa 'Pisahkan Seperempat'
AKBP Doddy Tepis Tuduhan Teddy Minahasa Soal Barang Bukti Sabu 1,9 Kg yang Hilang