MALUT, kilat.com- Oknum Kepala Kecamatan di Sula, Maluku Utara (Malut) inisial ES tersandung kasus. ES bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Pidum Kejari Sula, Kusumo Wijoyo menerima berkas tahap dua tersangka pada Selasa (15/11/2022) kemarin.
Kusumo mengemukakan bahwa tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP.
"Sebentar lagi perkara tersebut di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk disidangkan," terang Kusumo, diterima Kilat.com, Rabu (16/11/2022).
Kata dia, kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sejak Oktober 2022. Meski demikian, tersangka tidak ditahan.
"Jadi menurut ketentuan normatifnya, di pasal 21 KUHAP memang tidak bisa dilakukan penahanan, karena hanya pasal 310 KUHP saja yang dipersangkakan oleh penyidik Polres Kepsul," jelasnya.
Kontributor: La Ode
Editor: Anggi