MALUT, kilat.com- Proses hukum kasus pencabulan anak disabilitas di Taliabu Maluku Utara (Malut) masuk tahap dua.
Polisi menyerahkan berkas sekaligus tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejari Taliabu, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin mengatakan kronologi kasus itu terjadi pada bulan Maret hingga Juni 2022 lalu.
Sesuai laporan, tersangka berinisial JABY (38) diduga mencabuli korban HA (16) sebanyak dua kali ditempat yang berbeda.
Karena itu, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun," jelas Nazamudin, Rabu (16/11/2022).
Kontributor: La Ode
Editor: Anggi