Jumat, 31 Maret 2023

Ahyudin Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Dana ACT Hari Ini

- Selasa, 15 November 2022 | 07:45 WIB
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA, kilat.com- Tiga petinggi yayasan Aksi Ceoat Tanggap (act) bakal menjalani sidang perdana terkait kasus penggelapan dana hari ini, Selasa (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Tiga bos act yang akan diadili yakni mantan Presiden act Ahyudin, Presiden act Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina act dan memiliki jabatan tinggi lain di act, termasuk mengurusi keuangan.

Ahyuddin dkk juga akan didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana act.

"Bahwa Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," bunyi dakwaan dilansir SIPP PN Jaksel.

Satu orang terdakwa lain bernama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina act belum bisa disidang hari ini karena masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Satu tersangka menunggu P-21," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji. 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Terkini

X