MALUT, kilat.com- Berkas perkara kasus judi togel di Taliabu Timur Selatan, Taliabu Maluku Utara (Malut) tidak cukup bukti.
Kasus ini melibatkan 4 orang diduga pelaku di antaranya, Wiwid (41), NS (38), Fifi (32) dan UA (46).
Polisi sebelumnya mengamankan mereka atas laporan warga sekitar serta menyita sejumlah barang bukti yang kuat.
Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Ikbal Umanailo membenarkan bahwa, bukti perkaranya tidak cukup.
Ikbal menjelaskan, kekurangan berkas perkara dimungkinkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, polisi bakal memanggil para pelaku tersebut agar diberikan pembinaan secara langsung.
"Mungkin kedepannya akan dipanggil kembali para pelaku untuk dilakukan pembinaan, disertai pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Ikbal via WhatsApp, Rabu (2/11/2022).
Kontributor: La Ode
Editor: Anggi