JAKARTA, kilat.com-Â Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diminta berhenti berbicara saat bersaksi di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi oleh majelis hakim.
Lantas, apa yang menyebabkan hakim sampai melakukan hal itu?
Hal itu berawal saat Kamaruddin menyinggung hasil investigasi soal judi online. Kamaruddin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tersebut ada informasi besar soal judi online.
"Saat saya investigasi ini ada informasi besar lainnya ada judi online dan lain-lain," kata Kamaruddin saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut judi online ini. Hakim langsung meminta Kamaruddin berhenti berbicara.
Hakim meminta Kamaruddin fokus pada kasus tindak pidana pembunuhannya. Hakim pun mewanti-wanti akan menghentikan keterangan saksi bila keluar dari konteks pembunuhan.
"Oleh karena itu, saya meminta Presiden Jokowi supaya diusut PPATK. Kemudian kami dapat informasi," kata Kamaruddin.
"Ini setop, ini perkara 338, 340. Saudara bicara lain, saya akan hentikan," tegas hakim.
Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (ant/jri)