MALUT, kilat.com- Salah seorang tahanan Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) dibebaskan.
Polisi sebelumnya mengamankan pelaku berinisial M alias Saleh (39) diduga terlibat judi togel di Taliabu.
Oknum tersebut ditangkap saat melakukan transaksi pemasangan nomor togel secara online.
Pelaku sendiri dibekuk saat berada dirumahnya, di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, beberapa bulan lalu.
Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp124.000 ribu dan ATM bersaldo Rp187.450.00.
Setelah ditahan selama 30 hari lebih, berkas kasus itu dinyatakan P-19 atau belum memenuhi unsur oleh jaksa.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis membenarkan kabar tersebut.
"Setelah pimpinan mempelajari tidak memenuhi unsur ya bisa, selagi dia kooperatif tidak melarikan diri. Kemudian kita lakukan wajib lapor," kata Justin, Senin (24/10/2022).
Polisi juga berdalih mempertimbangkan kesehatan fisik pelaku yang saat ini kurang maksimal.
"Yang bersangkutan juga sering sakit. Tapi tetap kita penuhi kekurangan-kekurangannya," imbuhnya.
Kontributor: La Ode
Editor: Anggi