MALUT, kilat.com- Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), memeriksa tiga pimpinan di DPRD. Ketiganya yakni Wakil Ketua I DPRD, Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Hamja Umasangadji, dan Sekretaris DPRD Ali Umanahu.
Pemeriksaan berlangsung di kantor kejari Sula, sejak pukul 09.00 WIT hingga sekarang, Kamis (13/10/2022).
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.
Kejari Sula mengemukakan, anggaran tersebut menjadi temuan sebesar Rp28.597.041.903.
Kasi Intel kejari Sula, I Ketut Yogi Sukmana membenarkan ketiganya diperiksa soal anggaran BTT 2021.
Meksi begitu, pihak belum belum bisa memberikan keterangan materi yang disampaikan dalam pemeriksaan.
"Terkait peran fungsi DPRD dalam pengesahan anggaran BTT Tahun 2021, karena mereka termasuk dalam Banggar," ungkap Yogi.
Ditanya soal keterlibatan Ketua DPRD Sula, kata Yogi, sejauh ini belum ada perintah dari kasi Pidana Khusus (Pidsus).
"Kalau kami untuk pemeriksaan," jelasnya.
Disamping itu, Kejari Sula telah memeriksa sejumlah instansi yang diduga terlibat, seperti Dinkes, BPBD, BKPSDMA, BPKAD dan Inspektorat.
Terpish, Kasi Pidsus kejari Sula, Godang Kris Apo Paulus menjelaska kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
Godang juga mengemukakan sebelum agenda pemeriksaan hari ini, terdapat 10 saksi yang berhasil dimintai keterangan.
Karena itu, Godang menegaskan bakal menuntaskan persoalan yang terindikasi melampaui aturan.
"Supaya kasusnya semakin jelas, dalam hal perbuatan melawan hukumnya," tegasnya.