Minggu, 26 Maret 2023

Terkait Kasus Sambo, AKP Idham Fadilah Turut Dikenai Sanksi Demosi 1 Tahun

- Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
Penjagaan di sidang etik perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Penjagaan di sidang etik perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA, kilat.com- Terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atah brigadir J, Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam polri AKP Idham Fadilah (AKP IF) pun turut menjalani sidang kode etik.

Sidang tersebut dilakukan dengan adanya ketidakprofesionalan dalam kasus tersebut. Karena itu, AKP Idham Fadilah dikenai sanksi demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma polri," kata Kabag Penum Divhumas polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

AKP Idham Fadilah disidang pada Rabu kemarin (20/9) selama kurang lebih enam jam lamanya terhitung sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di ruang sidang Divpropam polri, TNCC Mabes polri lantai 1.

"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi," jelasnya.

Selain itu, sebanyak lima orang saksi dihadirkan. Diantaranya Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tuturnya.

Dalam sidang etik tersebut, AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. (nda)

Editor: Rinda Putri Tsani

Tags

Terkini

X