Senin, 5 Juni 2023

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Seks ABG di Apartemen Jakarta

- Sabtu, 17 September 2022 | 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, kilat.com- Kasus penyekapan dan ekploitasi seksual yang menimpa remaja berusia 15 tahun terus diselidiki. Kini sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa ini merupakan saksi yang bersama dengan korban di lokasi kejadian.

Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," turut Zulpan.

Kasus penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dilaporkan oleh korban ini terjadi pada Januari 2021. Korban disekap selama 1,5 tahun lamanya.

Korban melaporkan perempuan inisial EMT selaku terlapor pada bulan Juni 2022. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan penyidik usai adanya bukti pelanggaran pidana yang ditemukan.

"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelaar perkara penetapan tersangka," ungkap Zulpan. (dav)

Editor: Anggi Tiar

Tags

Terkini

X