Minggu, 26 Maret 2023

Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tidak Hormat!

- Sabtu, 10 September 2022 | 18:45 WIB
Sidang Etik AKBP Jerry Raymond / Tangkap layar YouTube Polri TV
Sidang Etik AKBP Jerry Raymond / Tangkap layar YouTube Polri TV

JAKARTA, kilat.com- Polri saat ini telah menyelesaikan agenda Sidang Etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian pada Jumat (9/9/2022). Diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat sore kemarin (9/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun, patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya. (nda)

Editor: Anggi Tiar

Tags

Terkini

X