JAKARTA, kilat.com- Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini telah berhasil membongkar pelaku judi online di Kawasan Jakarta Utara. Terdapat 6 pelaku yang saat ini sudah diciduk karena melakukan aksi dengan memasang angka di situs judi ‘jitu seratus’.
"Tersangka (berjumlah) 6 berinisial GKD (57), NCA (58), YS (50), YSN (42), W (35), S (39)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (4/9/2022).
Putu menjelaskan pelaku W berperan sebagai pengepul angka permainan judi togel. Sementara itu, kata Putu, pelaku lainnya berperan menerima pasangan angka dan memasang ke situs judi 'jitu seratus' itu.
"Tersangka W (35 Tahun) pengepul angka permainan judi togel, tersangka GKD (57 Tahun) menerima pasangan angka kemudian memasangkan ke situs judi 'jitu seratus'," katanya.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3,6 juta, kartu ATM hingga lima lembar kertas rekapan angka pasangan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 unit handphone, 5 lembar kertas rekapan angka pasangan, uang sebesar Rp3.622.000, dua buah kartu ATM hingga lembaran kertas print out bukti transfer melalui ATM," ujarnya.
Polisi juga menangkap tersangka inisial MY (42) terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. MY (42) menyalahgunakan BBM dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer yang sudah dimodifikasi.
"Tersangka menyalahgunakan BBM yang disubisidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Putu.
MY (42) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, dalam kasus lain, polisi menangkap 4 pelaku kasus peredaran gelap 10 paket sabu. Para pelaku mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Empat tersangka, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10 paket siap edar," kata Putu Kholis.
Para pelaku itu yakni AH (25 tahun), MR (24 tahun), MSR (22 tahun), HBW (32 tahun). Keempat pelaku diancam 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Kemudian, terkait dengan kasus prostitusi, polisi menangkap P wanita berusia 46 tahun. Dalam aksinya, P menawarkan wanita kepada pria hidung belang.