Senin, 29 Mei 2023

Enam Pelaku Judi Togel di Sula dan Taliabu Malut Terancam 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:17 WIB
Polisi mengumumkan penangkapan pelaku judi togel di Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
Polisi mengumumkan penangkapan pelaku judi togel di Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa

MALUT, kilat.com- Polisi Resort Kepulauan Sula (Polres) di Maluku Utara (Malut) membekuk enam pelaku judi togel.

Polisi meringkus para pelaku di wilayah Sula dan Taliabu, hanya dalam waktu sepekan.

Polres Sula memberantas pelaku terlibat 303 ini, dengan mengerahkan jajaran Polsek di masing-masing wilayah.

Wakapolres Sula, Kompol Catur Erwin Setiawan menyampaikan ini melalui konferensi pers, Sabtu (28/7/2022).

Catur menjelaskan, laporan pertama polisi mengamankan pelaku inisial ML di Desa Fogi, Kepulauan Sula, 20 Agustus kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone 1 unit dan uang tunai.

Sementara itu, jajaran Polsek Mangoli Barat, juga berhasil menangkap HLS, di Desa Falabisahaya, 23 Agustus lalu.

"Dengan barang bukti 1 buah HP dan ATM," ungkap Kompol Catur Erwin.

Polsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) juga melaporkan tengah menangkap pelaku judi togel sebanyak 4 orang.

Catur mengatakan, satu dari keempat pelaku inisial MNU (41) tersebut, menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Kawadang.

Kemudian, polisi kembali menangkap 3 orang terduga pelaku judi togel di wilayah sekitar, melalui laporan masyarakat.

Para pelaku berinisial NS (38), FL alias Fifi (32) dan UA alias Ori (46). Mereka ditangkap pada 22 Agustus 2022.

Polisi kemudian menyita barang bukti dari 4 pelaku tersebut, di antaranya tiga lembar spanduk rekapan nomor togel, satu buah HP merk Vivo Y20 warna biru dan sejumlah uang tunai.

Catur menyebutkan, para pelaku disangkakan dengan pasal 303 mengenai tindak perjudian.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Tags

Terkini

X