Senin, 29 Mei 2023

Asyik Main Judi di TPU, 3 Kakek di Lamongan Diciduk Polisi

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:07 WIB
Ketiga pelaku judi remi di makam umum yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). (Foto: Polres Lamongan/Amirul/Kilat.com)
Ketiga pelaku judi remi di makam umum yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). (Foto: Polres Lamongan/Amirul/Kilat.com)

LAMONGAN, kilat.com- Satreskrim Polres Lamongan menangkap basah Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). Semuanya merupakan warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Ketiga kakek ini dibekuk polisi lantaran bermain judi di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Mereka diduga bermain kartu remi dengan menggunakan taruhan uang. Ketiganya diciduk pada Kamis (25/8/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, penangkapan ketiga kakek itu bermula adanya informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan ke lokasi.

"Informasi dari masyarakat yang menyebut jika ada perjudian kartu remi dengan menggunakan taruhan uang di makam desa setempat,” beber Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Jumat (26/08/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp505 ribu.

Ipda Anton menambahkan, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada para pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.

Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp5.000 kepada pemenang.

“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya.

Kontributor: Amirul Mukminin

Editor: Anggi

Editor: Anggi Tiar

Tags

Terkini

X