Senin, 29 Mei 2023

Lagi, Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Togel di Taliabu Malut Termasuk Perangkat Desa

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Polisi amankan pelaku terduga judi togel di Mapolsek Taltimsel, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Foto: Istimewa
Polisi amankan pelaku terduga judi togel di Mapolsek Taltimsel, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Foto: Istimewa

MALUT, kilat.com- Polsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), membekuk 4 pelaku tindak pidana perjudian.

Polisi menangkap pelaku inisial MNU alias Wiwid (41 tahun), merupakan perangkat Desa Kawadang.

Selain itu, 3 pelaku lainnya berinisial NS (38 tahun) FL alias Fifi (32 tahun) dan UA alias Ori (46 tahun).

Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Ikbal Umanailo melakukan giat patroli sejak Senin (22/8/2022) kemarin.

Polisi memantau aktivitas tindak perjudian togel di Desa Kawadang hingga Desa Losseng. Kemudian, polisi mendatangi rumah masing-masing para terduga pelaku bandar togel.

"Pukul 21.00 wit, polisi mendapat informasi bahwa di Desa Kawadang dan Desa Losseng, di areal Rumah warga (Pelaku judi togel), terdapat kegiatan transaksi/penjualan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata IPDA Ikbal Umanailo, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Berselang waktu, pukul 23.00 Wit, Tim Unit Anggota Polsek Taltimsel dan anggota Bhabinkamtibmas menuju TKP.

Setibanya dilokasi, tim menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, bermotif pembelian angka togel putaran Singapura.

"Selanjutnya tim anggota/personil Polsek Taltimsel, langsung mengamankan pelaku menuju Kantor Polsek Taltimsel Kab Kep Taliabu," ungkapnya.

Kemudian, polisi mengamankan pelaku di Mapolsek Taltimsel pada pukul 23.30 WIT, untuk melakukan pemeriksaan.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku:

1. Tiga lembar spanduk rekapan nomor togel.

2. Satu buah hp merk Vivo Y20 warna biru.

3. Satu lembar kertas buku rekap nomor togel.

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Tags

Terkini

X