MALUT, kilat.com- Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), meringkus dua pelaku tindak pidana perjudian.
Para terduga pelaku dibekuk polisi pada wilayah Kabupaten yang berbeda, diantaranya Sula dan Taliabu.
Polisi memangkap pelaku inisial AL alias Yadi (24) warga Desa Fogi, Kepulauan Sula, pada 21 Agustus 2022 kemarin.
Adapun ML alias Saleh (39) warga Desa Wayo, Pulau Taliabu, diamankan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Sula, IPDA Masqun Abdukish, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku bernama Yadi.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah HP, uang tunai sebesar Rp1 juta, 1 buah ATM BRI dan 10 lembar kupon warna kuning dan 4 lembar warna pink bertuliskan pemasangan toto gelap.
"Selama proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku kooperatif atau tidak melakukan perlawanan," kata IPDA Masqun Abdukish, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Terduga pelaku sementara sudah dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Kepulauan Sula," pungkasnya.
Sementara itu, polisi juga berhasil membekuk pelaku judi togel di Pulau Taliabu.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan ini melalui konferensi pers, Senin (22/8) tadi.
Ia mengungkapkan, ML alias Saleh (39) diamankan di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.124.000 beserta ATM yang sisa saldo Rp.187.450.00.
"Ini atensi dari pimpinan, baik ditingkat Markas Besar (Mabes) maupun Polda dan Polres jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi baik perjudian konvensional maupun online," ucapnya.