MOJOKERTO, kilat.com- Dua bandar judi online dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua pelaku yakni, Suratno (65) dan Suharmoko (23) warga Kabupaten Mojokerto.
Kedua terduga pelaku judi online jenis togel itu diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya.
“Keduanya diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada, 17 Agustus 2022. Keduanya berperan sebagai pengepul dan bandar,†beber Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Sabtu (20/08/2022).
AKP Rizki Santoso menerangkan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) dan Whatsapp. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone (HP) dan uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, mereka mengaku melakukan kegiatan ini belum genap setahun. Menurut Rizki, omzetnya bisa mencapai Rp500 ribu per hari.
"Omzetnya ratusan ribu per hari. Kalau lagi rame bisa lebih dari Rp 500 ribu," ungkap AKP Rizki.
Kini kedua terduga dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Atas tindakan itu, tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor: Amirul Mukminin
Editor: Anggi