TULUNGAGUNG, kilat.com- Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 3 tersangka perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/08/2022). Ketiganya adalah NN (31), JP (31) dan HC (49) warga kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, ketiganya ditangkap secara berurutan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku.
"Ada 3 orang yang kami amankan, semuanya kini kita tahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya pada Selasa (15/08/2022).
Anshori menjelaskan, ketiga tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka NN dan JP berperan sebagai pengepul, sedangkan tersangka HC berperan sebagai pengecer.
"Ada yang mengumpulkan tombokan dari penjudi, ada juga yang menjadi pengepul untuk disetorkan kepada bandar," terangnya.
Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapatkan keuntungan hingga 30% dari total tombokan dari para penjudi setiap kali transaksi.
"Ngakunya dapat komisi sampai 30 persen, tergantung banyak sedikitnya tombokan setiap harinya," ucap Anshori.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti buku 1001 mimpi, handphone, uang tunai, sepeda motor, kemudian buku catatan tombokan dan bolpoin.
"Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana Undang Undnag nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor: Firmanto Imansyah
Editor: Anggi