YOGYAKARTA, kilat.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Yogyakarta berinisial AK alias Rama (25) diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa dirinya menjadi korban kejahatan jalanan alias 'klitih'.
Diduga hal itu dilakukan oleh warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta tersebut lantaran takut dimarahi oleh istrinya karena pulang ke rumah di bawah pengaruh minuman beralkohol serta luka robek dan lebam di mata kirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa ini bermula pada Selasa (12/4) pukul 23.00 WIB lalu ketika Rama berkumpul bersama rekannya sesama profesinya berinisial AP, DF, dan PJ.
Mereka pindah tongkrongan ke sebuah kafe di Jalan Kaliurang km 5, Depok, Sleman, pada Rabu (13/4) pukul 01.00 WIB. Di sana, mereka mengonsumsi minuman keras jenis Gedang Klutuk sebanyak dua botol kemasan 600 ml.
"Sambil mengonsumsi, terjadilah ribut antara AK alias Rama dan AP. Saat AP menceritakan keluh kesah urusan pribadinya, AK alias Rama menyela. Tidak terima, AP memukul AK alias Rama dengan tangan sehingga mengenai mata AK alias Rama hingga lebam biru," kata Ade di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4).
Permasalahan keduanya akhirnya diselesaikan secara damai. Rama kemudian kembali ke kediamannya pukul 05.00 WIB dengan masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Namun sesampainya di rumah, Rama mengaku dengan istrinya telah menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih. Ia mengaku pada istrinya telah diserang oleh segerombolan orang tak dikenal hingga membuatnya luka robek dan lebam di mata kirinya.
Akan tetapi, pada sore harinya Rama juga bercerita telah menjadi korban klitih kepada rekan-rekannya. Sontak kejadian itu menajdi viral di media sosial setelah rekannya mengunggahan kejadian yang dialami Rama ke grup Facebook.
Hal tersebut membuat tim Reserse Kriminal dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polres Sleman turun tangan melakukan penyelidikan.
"Proses prarekontruksi berjalan terus, setelah menemui banyak kejanggalan AK alias Rama ini mengaku bahwa cerita yang ia buat itu bohong," ujar Ade.
Kepada petugas, Rama mengungkap motif mengarang cerita itu karea takut dimarahi istrinya.
"Jadi Rama ini takut dimarahin istrinya, karena dianggap tidak bekerja, main-main, karena faktanya sejak Selasa malam sampai menjelang subuh mereka minum-minum miras," tutur Ade.
Ade memastikan Rama maupun AP sejauh ini masih berstatus saksi. Kepolisian masih akan mendalami peristiwa ini. Manakala ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya, mereka bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun," tuntas Ade. (gie)