Senin, 5 Juni 2023

Mario Dandy Satriyo Dinilai Dapat Perlakuan Khusus, Kuasa Hukum David Ozora: Luar Biasa Anak Pejabat ini!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:30 WIB
Mellisa Anggraini komentari sikap Mario Dandy Satriyo yang diduga dapat perlakuan istimewa (Instagram @mellisa_anggraini1z, Metro TV)
Mellisa Anggraini komentari sikap Mario Dandy Satriyo yang diduga dapat perlakuan istimewa (Instagram @mellisa_anggraini1z, Metro TV)

KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora kembali menjadi bahan perbincangan dan kritikan warganet.

Hal ini bermula ketika Mario Dandy Satriyo kedapatan awak media tengah melepas pasang cable ties di tangannya sendiri.

Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga tak mengenakan baju tahanan berwarna oranye seperti biasanya, namun hanya memakai baju berwarna hitam.

Hal itu membuat kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa anak mantan pejabat pajak tersebut mendapatkan perlakuan khusus.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Kabel Ties, Ayah David Ozora Meradang: Jangan-jangan Bisa...

Mellisa Anggraini juga menyoroti sikap tersangka penganiayaan itu yang terlihat seperti tak menyesali perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Mellisa Anggraini melalui akun media sosial pribadinya di Twitter, @MellisA_An.

“Senyum tanpa sesal, cable ties lepas pasang sendiri, baju orange cuma assesoris, duduk di sofa dan di ruang ber AC,” ujar Mellisa, dikutip Kilat.com, Sabtu 27 Mei 2023.

“Luar biasa perlakuan untuk anak pejabat ini. Terus sekarang mau dapat hukuman ringan karena Davud sdh mulai membaik fisiknya,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Disebut Bakal 'Kerja Ekstra' usai Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Kabel Ties, Netizen: Malu Gak Pak?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang pakar hukum menilai bahwa kondisi David Ozora saat ini dapat menjadi penentu berat ringannya hukuman Mario Dandy.

Setelah sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan berat berencana, karena kondisi fisik korban sudah mulai membaik, Mario Dandy bisa dihukum dengan pasal penganiayaan biasa.

Namun, ringan tidaknya hukuman pelaku penganiayaan tersebut bisa dilihat saat di persidangan nanti.

Diketahui, berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui proses yang lama.

Halaman:

Editor: Tata L

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X