Senin, 5 Juni 2023

Debat Panas Mellisa Anggraini dan Erasmus Napitupulu Soal Pelaku Penganiayaan: Dari Awal Sudah Jelas...

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:26 WIB
Mellisa Anggraini dan Erasmus Napitullu. (Kolase Instagram/ @mellisa_anggraini1z/ Twitter @andri000me_15)
Mellisa Anggraini dan Erasmus Napitullu. (Kolase Instagram/ @mellisa_anggraini1z/ Twitter @andri000me_15)

KILAT.COM - Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menilai jika Mario Dandy Satriyo bisa dihukum lebih ringan ketimbang AG.

Lantas hal tersebut menjadi bahan perdebatan bagi pihak korban David Ozora.

Pasalnya, kuasa hukum korban Mellisa Anggraini menilai kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu alasan Mario Dandy Satriyo bisa dihukum ringan karena kondisi korban yang kian membaik.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Kabel Ties, Ayah David Ozora Meradang: Jangan-jangan Bisa...

Sebuah video beredar yang menunjukkan sosok Mario Dandy Satriyo bisa melepas pasang kabel ties menjadi perhatian banyak orang.

Tak terkecuali Erasmus Napitupulu yang ikut memberikan tanggapannya.

Namun, lantaran dinilai kurang tepat Mellisa Anggraini membalasnya dan terjadi perdebatan sengit.

"Saat kami katakan hati-hati dgn menghujat dan skenario membebankan kesalahan (otak kejahatan) ke AGH, ini yang kami maksud," tulis Erasmus, dikutip Kilat.com dari Twitter @erasmus70 pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Resmi! Hasil Grup Draw MSC Telah Diumumkan, Berikut Pembagian Grupnya, Simak Yuk! 

Menurutnya, ada buzzer bayaran yang bertugas menggiring opini publik terkait pelaku utama kasus penganiayaan tersebut.

"Ga ada kaitannya..dari awal sdh jelas Mario Dandy Satriyo main actor nya..kesalahan anak AG ya kesalahan..!smua pelaku punya peran masing2..," balas Mellisa melalui akun @MellisA_An.

Erasmus menjawab jika hal tersebut ada kaitannya dan siap melampirkan skenario dan framing terhadap AG yang seolah-olah menjadi pelaku utama.

"Semua framing itu yg mengantarkan AG sbg pelaku penyertaan (pasal 55) Anda jg yg bilang sidang sesuai UU SPPA, dgn pembelaan 2 jam 30 menit?," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X