KILAT.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan Siap mengawal sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David Ozora.
Kini berkas kasus penganiayaan Mario Dandy Prakoso pada David Ozora sudah dinyatakan P21 dan siap sidang Kejari jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui Mario Dandy Prakoso melakukan penganiayaan pada David Ozora hingga menyebabkan korban mengalami koma selama 2 pekan.
David Ozora bahkan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada usai penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Kini Kejari Jakarta Selatan sudah siap melakukan sidang untuk kasus penganiayaan ini.
Meski David Ozora sudah pulih, namun sidang kasus ini tetap berlanjut.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Sambil Cengengesan, Natizen: Senyumnya Minta Ditampol!
Pihak Kejari Jakarta Selatan tak main-main dalam menghadapi sidang kasus ini.
Bahkan ada 12 jaksa yang siap mengawal kasus ini.
Hal ini seperti dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Media Argentina Sebut Lionel Messi Dipastikan Bertanding Melawan Timnas Indonesia
Seperti diungkapkan oleh Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan.
"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ucapnya.
Saat ditanya soal sejumlah jaksa, disinggung soal yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Bahaya! Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Jonathan Latumahina: Jangan-jangan Bisa...
Miris! Mario Dandy Satriyo Diperlakukan Istimewa Sebagai Tahanan, Jonathan Latumahina Bakal Hukum Rimba?
Tak Ada Penyesalan, Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Keluarga David Ozora Sambil Cengengesan
Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Sambil Cengengesan, Natizen: Senyumnya Minta Ditampol!
Astaga! Jelang Sidang Kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Didatangi Penyusup Hendak Beri Barang Ini