KILAT.COM - Setelah hampir 3 bulan penuh kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diproses, akhirnya bakal segera mendarat di meja hijau persidangan.
Mengundang sejumlah perhatian ahli turut andil dalam menakar putusan hukum, yang akan dijatuhkan pada tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Jamin Ginting misalnya, seorang pakar hukum pidana yang sebut adanya potensi para tersangka penganiayaan David Ozora kena ganjar hukuman ringan.
Diungkap melalui tayangan Hotroom dipandu Hotman Paris, 25 Mei 2023 malam WIB, Jamin Ganting bahkan sesumbar Mario Dandy Satriyo berpotensi divonis bebas.
Meskipun, seperti diketahui khalayak luas, bahwa perbuatan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sudah sangat keji menyiksa David.
Sebab, menurut Dosen Universitas Pelita Harapan itu, salah satu faktornya adalah kondisi David.
"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil,artinya akibat dari suatu perbuatan yang dihukum" kata Jamin, seperti dikutip Kilat.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.
Jamin menjelaskan, Pasal yang disangkakan pada Mario merupakan pasal 'dikualifisir' yang mempunyai tingkat hukuman.
"Artinya ini ada tingkatan, ringan, berat dan mati," sambungnya.
Anak dari Jonathan Latumahina tersebut dikabarkan mengalami kemajuan kondisi, bahkan sempat diberitakan sudah mulai bersekolah.
"Kalau dia sekarang tingkatannya ini bersekolah, berarti tidak ada cacat tetap," imbuhnya
Artikel Terkait
David Membaik Jadi Keuntungan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini Ingatkan Perjuangan Korban dan Keluarga
Mencurigakan, Mario Dandy Satriyo Tampilkan Ekspresi Santai Jelang Sidang Vonis, Pede Dihukum Ringan?
Mario Dandy Satriyo Kepergok Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kok Bisa?
Diistimewakan, Mario Dandy Satriyo Kepergok Tak Kenakan Baju Tahanan! Mellisa Anggraini: Cuma Aksesoris
Begini Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Berbanding Terbalik dengan Shane Lukas!