KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya yaitu Shane Lukas.
Selanjutnya kedua tersangka akan menunggu untuk menjalani sidang pertamanya terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan karena berkas perkara keduanya sudah P21.
Baca Juga: Murka Dituding Selingkuh, Desta Tanggapi Isu Miring Keluarganya dengan Doakan Hal Ini: Maaf Ya Allah
Dalam video yang tersebar di media sosial, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nampak berjalan ke Kejaksaan dengan pengawalan.
Keduanya berjalan menggunakan baju tahanan warna oranye dan kedua tangan mereka nampak menggunakan kabel ties.
Raut wajah Mario Dandy tak menunjukkan ketakutan, dirinya berjalan tegap sambil sesekali menyapa wartawan yang berada di lokasi.
Baca Juga: Hasil Polling di Twitter Iwan Fals, Erick Thohir Unggul Jadi Cawapres
Sementara, temannya Shane Lukas menundukkan wajahnya dikarenakan malu harus tersorot kamera dari awak media.
Di tempat yang berbeda, Mario Dandy tertangkap kamera kepergok melepaskan kabel ties yang menjerat tangannya.
Kemudian dengan mudah, dirinya kembali memasang kembali kabel ties tersebut ke tangannya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Sudah 9 Kali Berturut-turut
Video tersebut diunggah oleh akun twitter @@tolakbigotnkri, yang menampakkan kejadian Mario Dandy Satriyo kepergok.
Dalam video tersebut dirinya juga tampak cengegesan saat melakukan permintaan maaf yang ditujukan kepada David Ozora.
Artikel Terkait
Tak Terima Kepulihan David Ringankan Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini Ungkap 7 Bentuk Luka Berat
Seakan Tak Peduli, Kakak Mario Dandy Satriyo Tetap Pamer Kebahagiaan Meski Adik-Ayah Terjerat Kasus Hukum
Waduh! Mario Dandy Satriyo Kepergok Dapat Perlakuan Istimewa, Netizen: Masih Percaya Hukum Negara Ini?
David Membaik Jadi Keuntungan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini Ingatkan Perjuangan Korban dan Keluarga
Mencurigakan, Mario Dandy Satriyo Tampilkan Ekspresi Santai Jelang Sidang Vonis, Pede Dihukum Ringan?