KILAT.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hampir memasuki proses persidangan. Hal ini menjadi perhatian sejumlah pihak terutama ahli pidana.
Salah satunya Jamin Ginting, pakar hukum yang sebut Mario Dandy Satriyo bakal divonis ringan meskipun sangkaan pasalnya penganiayaan berat.
Blak-blakan diungkapkan Jamin Ginting, hal itu lantaran pengaruh kondisi kesehatan David yang kian membaik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Mei 2023 Aries dan Taurus: Ada Peruntungan Karir, Keuangan, Kesehatan dan Asmara
Dosen Universitas Pelita Harapan itu bahkan berpendapat, tersangka Mario bisa saja lepas dari segala jeratan hukum alias bebas.
Hal itu dikatakan sang ahli, dalam acara Hotroom yang dipandu Hotman Paris belakangan.
Jamin menyebutkan sebab tersangka bisa dihukum ringan, lantaran kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan delik materil.
"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil," kata Jamin, seperti dikutip Kilat.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.
Jamin membeberkan maksud akibat dari suatu perbuatan yang dihukum, lantaran berkaitan dengan pasal dikualifisir.
"Artinya ada tingkatannya ringan, berat dan mati," sambungnya.
Sementara kondisi anak remaja 17 tahun yang jadi korban itu kini dikabarkan sudah bersekolah.
Sehingga, bisa dikatakan David Ozora tidak mengalami cacat tetap.
Artikel Terkait
Tak Tahu Malu, Mario Dandy Satriyo Malah Melambaikan Tangan Saat Digiring Penyidik ke Kejaksaan
Update Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 9 Saksi
Dinyatakan Sehat, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Langsung Disidang!
David Ozora Bersekolah Jadi Alasan Hukuman Mario Dandy Satriyo Bisa Ringan, Jamin Ginting: Dia Tidak Cacat
Tak Gentar! Jonathan Latumahina Siap Lawan Mario Dandy Satriyo: Ada Sejarah Mafia Klojotan Besok