KILAT.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo.
Selain kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo juga diketahui dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap pelaku anak AG.
Melalui gelaran konferensi pers, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo tersebut.
Menurut keterangan Hengki, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Pelaporan tersangka Mario terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Kita sudah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi," ungkap Hengki pada hari Jumat, 26 Mei 2023.
Selain itu, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kita sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas Hengki.
"Dan hari ini selesai rilis kita akan melaksanakan gelar apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Geram Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo telah melaporkan kasus yang menimpa kliennya itu sebanyak dua kali.
Namun, laporannya itu kerap ditolak pihak Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan.
Adapun penolakan pertama beralasan karena harus dilaporkan langsung oleh pihak orang tua maupun wali, bukan kuasa hukum.
Kemudian penolakan kedua karena mengharuskan adanya bukti visum.
Artikel Terkait
MUI Tolak Coldplay, Netizen Ramai-ramai Ingatkan Kasus Pencabulan Anggota MUI Banjarmasin: Kasih Paham!
Mario Dandy Satriyo Segera Diperiksa Penyidik Dalam Kasus Pencabulan Anak AG, Polda Metro Jaya: Kami....
Babak Baru! Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa Kepolisian Atas Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Anak AG
Sony Hutahaean Bongkar Alasan Laporkan Mario Dandy Satriyo di Kasus Pencabulan, Hotman Paris: Kok Tiba-tiba
Meringkuk di Tahanan, Nasib AG di Tengah Kasus Dugaan Pencabulan Terkuak: Dia Sangat Menginginkan...