Sabtu, 10 Juni 2023

Update Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 9 Saksi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:43 WIB
Mario Dandy dan anak AG (Twitter/@mazzinisp)
Mario Dandy dan anak AG (Twitter/@mazzinisp)

KILAT.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo.

Selain kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo juga diketahui dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap pelaku anak AG.

Melalui gelaran konferensi pers, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo tersebut.

Menurut keterangan Hengki, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Ringan, Mario Dandy Satriyo Bisa Lepas dari Tuntutan, Jamin Ginting Ingatkan Soal Ini

"Pelaporan tersangka Mario terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Kita sudah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi," ungkap Hengki pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

Selain itu, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Kita sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas Hengki.

"Dan hari ini selesai rilis kita akan melaksanakan gelar apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Geram Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini: Ngaco!

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo telah melaporkan kasus yang menimpa kliennya itu sebanyak dua kali.

Namun, laporannya itu kerap ditolak pihak Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan.

Adapun penolakan pertama beralasan karena harus dilaporkan langsung oleh pihak orang tua maupun wali, bukan kuasa hukum.

Kemudian penolakan kedua karena mengharuskan adanya bukti visum.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X