KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
Beredar video memperlihatkan detik-detik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelandang dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel.
Dari pantauan Kilat.com, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tak bernomor.
Tangan kedua tersangka itu terlihat diikat menggunakan kabel tis berwarna putih. Mereka berjalan diapit pihak penyidik.
Saat digelandang, Mario Dandy Satriyo terlihat masih sesekali mendongakan kepala dan tersenyum. Dia juga sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Gestur Mario Dandy Satriyo ini sangat berbanding terbalik dengan rekannya. Sepanjang perjalanan Shane Lukas tampak menundukkan kepala dan diam seribu bahasa.
Diketahui Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebelumnya ditahan selama tiga bulan atau 92 di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 alias lengkap pada Rabu, 24 Mei 2023.
Berkas perkara kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu sempat dikembalikan kejaksaan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap.
Namun, saat ini, dengan rampungnya berkas perkara tersebut, maka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipastikan akan segera menjalani proses persidangan.
"Kejaksaan tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dendy dan Shane Lukas Rotua Pangondion Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu, 24 Mei 2023.
Disebutkan, jika Mario Dandy Satriyo tak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tapi juga dikenakan pasal Perlindungan Anak karena David Ozora yang menjadi korban penganiayaan masih di bawah umur.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan, Netizen: Semoga Keadilan Terwujud Nyata
"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus.
"Kedua, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014," imbuhnya.
Pasal berlapis yang ditetapkan ke Mario Dandy juga dikenakan kepada tersangka Shane Lukas. (*)
Artikel Terkait
Jelang Diadili, Ekspresi Mario Dandy Satriyo Curi Perhatian saat Periksa Kesehatan Bareng Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan, Netizen: Semoga Keadilan Terwujud Nyata
Geram Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Tak Hanya Hukuman Ringan, Mario Dandy Satriyo Bisa Lepas dari Tuntutan, Jamin Ginting Ingatkan Soal Ini
Mario Dandy Satriyo Masih Bisa Tersenyum saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Percaya Diri Bakal Dihukum Ringan?
Kompak! Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Perdana, Rafael Alun Trisambodo Kembali Diperiksa KPK