KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Saat ini berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21, selanjutnya akan ke tahap kedua.
Tahap kedua merupakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKI Jakarta.
Pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini melalui instagramnya.
"Setelah berkas dinyatakan P21, besok berkas bukti dan tersangka MDS & SL akan dilimpah tahap 2 ke Kejaksaan, Gercep," ujarnya.
Baca Juga: Jumat Berkah, Baca Surat Al Kahfi sebagai Kesunnahan
Kabar baik tersebut disambut baik oleh publik karena sudah terlalu lama menunggu perkembangan kasus David Ozora yang berjalan lambat.
Sebelumnya pihak David Ozora sendiri sudah mulai gelisah menanti kelanjutan kasus tersebut.
Namun, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI jakarta memberikan angin segar dengan mengabarkan berkas perkara tersangka sudah lengkap.
Baca Juga: Geram Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Saat ini pihak keluarga David sudah tak sabar menanti sidang perdana kasus penganiayaan tersebut untuk dilaksanakan.
Sementara, di lain tempat ayah dari Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo masih terus menjalani pemeriksaan KPK.
Artikel Terkait
Jamin Ginting Sesumbar Soal Kondisi David Jadi Penentu Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Jelang Diadili, Ekspresi Mario Dandy Satriyo Curi Perhatian saat Periksa Kesehatan Bareng Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan, Netizen: Semoga Keadilan Terwujud Nyata
Geram Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Tak Hanya Hukuman Ringan, Mario Dandy Satriyo Bisa Lepas dari Tuntutan, Jamin Ginting Ingatkan Soal Ini