Senin, 5 Juni 2023

Pro Kontra Putusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul Sani: Masa Jabatan Hakim MK Dikembalikan...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:44 WIB
Putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mengundang pro kontra. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mengundang pro kontra. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

KILAT.COM - Pasca putusan MK mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun pada Kamis, 25 Mei 2023, pro kontra terus berdatangan di tengah masyarakat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan keputusan yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dipantau Kilat.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: Jamin Ginting Sesumbar Soal Kondisi David Jadi Penentu Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Ngaco!

Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memohon untuk memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu sebagai sesat pikir.

"Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik."

Baca Juga: Ngaku Motivasinya Nyaleg Agar Bisa Ngaji di Depan Puan Maharani, Aldi Taher: Doakan Saya Duduk di Senayan

"Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power," katanya dalam Twitter @@BennyHarmanID dikutip Kilat.com pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mencurigai putusan itu akan dijadikan alat politik Pilpres 2024.

"Ada kecenderungan hukum dijadikan strategi pemenangan Pilpres 2024, dan salah satunya adalah menawan (menyandera) beberapa elit partai dengan dugaan kasus pidana korupsi di KPK," kata Denny dalam Youtube Hersubeno Point, dikutip Kilat.com pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Ingatkan Kuasa Hukum David Ozora untuk Tak Takut Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Kita Lawan Mafia!

Menurutnya, apabila kecurigaan tersebut benar, maka mengganti pimpinan KPK di tahun 2023 itu bisa mengubah 'strategi' tersebut.

"Tapi kalau kemudian pimpinan KPK-nya tetap, maka mereka masih akan bisa menahan ini sampai nanti Pilpres selesai."

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X