KILAT.COM - Pasca putusan MK mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun pada Kamis, 25 Mei 2023, pro kontra terus berdatangan di tengah masyarakat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan keputusan yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dipantau Kilat.com pada Kamis, 25 Mei 2023.
Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memohon untuk memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu sebagai sesat pikir.
"Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik."
"Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power," katanya dalam Twitter @@BennyHarmanID dikutip Kilat.com pada Jumat, 26 Mei 2023.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mencurigai putusan itu akan dijadikan alat politik Pilpres 2024.
"Ada kecenderungan hukum dijadikan strategi pemenangan Pilpres 2024, dan salah satunya adalah menawan (menyandera) beberapa elit partai dengan dugaan kasus pidana korupsi di KPK," kata Denny dalam Youtube Hersubeno Point, dikutip Kilat.com pada Jumat, 26 Mei 2023.
Menurutnya, apabila kecurigaan tersebut benar, maka mengganti pimpinan KPK di tahun 2023 itu bisa mengubah 'strategi' tersebut.
"Tapi kalau kemudian pimpinan KPK-nya tetap, maka mereka masih akan bisa menahan ini sampai nanti Pilpres selesai."
Artikel Terkait
Soal Penyusunan Alokasi Dapil dan Kursi Pileg 2024, KPU Sebut Amanah MK Sudah Tepat
Top! Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028, Netizen: Semoga Amanah..
Di Hadapan Hakim MK, Ahli Minta Putuskan Segera Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Usai Beri Apresiasi, Jokowi Minta MK Adil dalam Hadapi Sengketa Terkait Pemilu 2024
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Denny Indrayana: Disinyalir Bagian Strategi Pilpres 2024