"Jadi gini bang, konteks Pasal 355 penganiayaan, 353, 351 yaitu adalah delik materil. Delik materil itu apa? Artinya akibat dari suatu perbuatan yang dihukum.
"Nah akibatnya apa? Karena dia pasal diskualifisir, artinya ada tingkatannya, contohnya ringan, berat, dan mati," kata Jamin Ginting.
Ia pun menyebut jika anak Rafael Alun Trisambodo itu kemungkinan mendapatkan vonis lebih ringan lantaran David Ozora sudah mulai pulih.
"Nah kalau dia tingkatannya sekarang ini sudah bersekolah, berarti tidak ada cacat tetap. Artinya nanti bisa salah ini dakwaan jasanya, kenapa? Karena di harusnya nanti masuk ke 351.
"351 ayat 1 kan cuma kurang dari 2 tahun itu bang. Ya jadi itu tadi, kalau dakwaannya salah yang berarti lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Jamin Ginting. (*)
Artikel Terkait
Sebut Jamin Ginting Kurang Tepat soal Vonis Mario Dandy Satriyo, Erasmus Napitupulu: Bayangin Kalau...
Kondisi David Ozora Kini Potensi Jadi Penentu Berat Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Sudah P21, Pihak David Ozora Harap Sidang Berjalan Profer
Beda dari Jamin Ginting, Erasmus Napitulu Justru Khawatirkan Hal ini Soal Sidang Mario Dandy:Ngeri...
Kondisi David Bisa Menentukan Berat Hukuman Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Jangan Pernah Gentar